Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ?
Pengertian K3 ada 2 macam,yaitu :
Menurut Filosofi (Mangkunegara) :
K3 adalah Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Keilmuan
K3 adalah Semua ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
Latar Belakang K3
Latar belakang danya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah tingginya tingkat kecelakaan kerja dan rendahnya derajat kesehatan pekerja Indonesia.
Apa Maksud dan Tujuan dari K3 itu sendiri ?
Maksud dan tujuan dari K3 sendiri adalah untuk mencegah terjadinya cacat/ kematian pada tenaga kerja, mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat disekitar tempat kerja, dan norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang menciptakan dan memelihara derajat dan kesehatan kerja.
Tentang Lambang K3
Lambang K3 yang palang berwarna hijau dengan roda bergerigi sebelas dengan warna dasar putih ini memiliki arti tersendiri, yaitu :
- Arti (Makna) Tanda Palang; Bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).
- Arti (Makna) Roda Gigi; Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
- Arti (Makna) Warna Putih; Bersih dan suci.
- Arti (Makna) Warna Hijau; Selamat, sehat dan sejahtera.
- Arti (Makna) 11 (sebelas) Gerigi Roda; Sebelas Bab Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dasar Hukum Penerapan K3 Di Tempat Kerja
Dasar hukum yang memuat penerapan K3 di tempat kerja sebagaimana disebutkan dalam :
UU No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
- Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
- Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
- Adanya bahaya kerja di tempat itu.
Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3
- Setiap perusahaan yang memperkerjakan 100 tenaga kerja atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja (PAK).
- Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 orang atau lebih.
- Tempat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang dari 100 orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radio aktif.
Tentang Insiden K3
Insiden K3 adalah kejadian yang berkaitan dengan pekerjaan dimana cedera, penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan (kematian) dapat terjadi (termasuk insiden ialah keadaan darurat)
Insiden K3 terbagi menjadi 2 bagian, yaitu :
- Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah insiden yang menyebabkan cedera, penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan (kematian).
- Nearmiss (Hampir Cedera) Nearmiss adalah insiden yang tidak menyebabkan cedera, penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan (kematian).
Sebagaimana tersebut dalam gambar dibawah,
Penyebab Kecelakaan Kerja
- Penyebab Dasar
- Kurangnya Prosedur/Aturan.
- Kurangnya Sarana.
- Kurangnya Kesadaran.
- Kurangnya Kepatuhan.
- Penyebab Tidak Langsung
- Faktor Pekerjaan.
- Faktor Pribadi.
- Penyebab Langsung
- Tindakan Tidak Aman.
- Kondisi Tidak Aman.
- Kecelakaan Kerja
- Kontak Dengan Bahaya.
- Kegagalan Fungsi.
- Kerugian
- Manusia (Cedera, Keracunan, Cacat, Kematian, PAK).
- Mesin/Alat (Kerusakan Mesin/Alat).
- Material/Bahan (Tercemar, Rusak, Produk Gagal).
- Lingkungan (Tercemar, Rusak, Bencana Alam).
klik untuk memperbesar
Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja
Identifikasi dan Pengendalian Bahaya Di Tempat Kerja
- Pemantauan Kondisi Tidak Aman.
- Pemantauan Tindakan Tidak Aman.
Pembinaan dan Pengawasan
- Pelatihan dan Pendidikan.
- Konseling & Konsultasi.
- Pengembangan Sumber Daya.
Sistem Manajemen
- Prosedur dan Aturan.
- Penyediaan Sarana dan Prasarana.
- Penghargaan dan Sanksi.
Maksud dari bahaya K3 adalah Semua sumber, situasi ataupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan cedera dan atau penyakit akibat kerja (PAK).
Sumber Bahaya
- Manusia.
- Mesin.
- Material.
- Metode.
- Lingkungan.
Jenis Bahaya
- Tindakan.
- Kondisi.
Faktor
- Biologi (Bakteri, Virus, Jamur, Tanaman, Binatang).
- Kimia (Bahan/Material/Cairan/Gas/Uap/Debu Beracun, Reaktif, Radioaktif, Mudah Meledak/Terbakar, Iritan, Korosif).
- Fisik/Mekanik (Ketinggian, Konstruksi, Mesin/Alat/Kendaraan/Alat Berat, Ruang Terbatas, Tekanan, Kebisingan, Suhu, Cahaya, Listrik, Getaran, Radiasi).
- Biomekanik (Gerakan Berulang, Postur/Posisi Kerja, Pengangkutan Manual, Desain Tempat Keja/Alat/Mesin).
- Psikologi/Sosial (Stress, Kekerasan, Pelecehan, Pengucilan, Lingkungan, Emosi Negatif).
5R adalah cara/metode untuk mengatur/mengelola/mengorganisir tempat kerja menjadi tempat kerja yang lebih baik secara berkelanjutan
Tujuan dari Budaya 5R
Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas tempat kerja.
Manfaat dari Budaya 5R
- Meningkatkan produktivitas karena pengaturan tempat kerja yang lebih efisien.
- Meningkatkan kenyamanan karena tempat kerja selalu bersih dan luas.
- Mengurangi bahaya di tempat kerja karena kualitas tempat kerja yang bagus/baik.
- Menambah penghematan karena menghilangkan pemborosan-pemborosan di tempat kerja.
- Ringkas
- Memilah barang yang diperlukan & yang tidak diperlukan.
- Memilah barang yang sudah rusak dan barang yang masih dapat digunakan.
- Memilah barang yang harus dibuang atau tidak.
- Memilah barang yang sering digunakan atau jarang penggunaannya.
- Rapi
- Menata/mengurutkan peralatan/barang berdasarkan alur proses kerja.
- Menata/mengurutkan peralatan/barang berdasarkan keseringan penggunaannya, keseragaman, fungsi dan batas waktu.
- Pengaturan tanda visual supaya peralatan/barang mudah ditemukan.
- Resik
- Membersihkan tempat kerja dari semua kotoran, debu dan sampah.
- Menyediakan sarana dan prasarana kebersihan di tempat kerja.
- Meminimalisir sumber-sumber sampah dan kotoran.
- Memperbarui/memperbaiki tempat kerja yang sudah usang/rusak (peremajaan).
- Rawat
- Mempertahankan 3 kondisi di atas dari waktu ke waktu.
- Rajin
- Mendisiplinkan diri untuk melakukan 4 hal di atas.
Ketika kita masuk dalam dunia kerja, khususnya jika masuk dunia kerja dalam bidang yang sedikit memerlukan tenaga, maka hal seperti diatas harus kita terapkan dari sekarang agar nantinya tidak terjadi masalah dalam pekerjaan kita.
Referensi :
Powerpoint Dasar-dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Online Medical/Doctor Consultation Platform Market size was estimated at $836 Million in 2019 and is expected to reach $1,137.7 Million by 2027, growing at a CAGR of 4.5% during the forecast period of 2020 to 2027.
ReplyDeleteYou can acquire more information on the following website
👇🏻
Doctor consultation market